Aturan Baru Urus Paspor
Urus paspor untuk warga negara Indonesia saat ini bisa dibilang cukup mudah asalkan syarat-syarat proses pengurusannya lengkap, seperti :
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Ijazah terakhir / Akta Lahir
- Surat Rekomendasi dari perusahaan (untuk karyawan swasta) / Surat Rekomendasi dari pimpinan lembaga pemerintahan (untuk PNS, ABRI dan Polri)
- Surat Nikah (untuk yang sudah menikah)
- Paspor lama (untuk perpanjangan)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Syarat-syarat yg disebutkan diatas kemudian saya scan dengan format jpeg max. 1,5MB/dokumen dan min. 100KB/dokumen karena saya ingin daftar via online.
Step berikutnya saya masuk website Dirjen Imigrasi RI di http://www.imigrasi.go.id/ kemudian pilih menu LAYANAN PUBLIK — LAYANAN PASPOR ONLINE selanjutnya isi data-data secara lengkap dan benar dan juga melampirkan file-file yg sudah di-scan. Pada saat pengisian data ini juga kita menentukan sendiri tanggal berapa kita akan datang ke kantor imigrasi yg kita inginkan. Terakhir… bukti pengisian semua data sukses maka kita akan diberikan bukti dan juga jadwal kedatangan kita ke imigrasi yang harus kita print.
Aturan Baru Urus Paspor
Terhitung sejak 25 november 2013, semua pembuatan paspor di seluruh Indonesia harus bayar melalui BNI’46 dengan total IDR 260.000 dengan rincian sebagai berikut :
- Blanko paspor 48 halaman IDR 200.000
- Foto biometric IDR 55.000
- Biaya administrasi BNI’46 IDR 5.000
Terhitung mulai tanggal 24 Januari 2014, untuk sementara pembuatan paspor ONE DAY SERVICE atau yang sering disebut sehari, ditiadakan sampai batas waktu yang belom bisa ditentukan.
Tahap selanjutnya saya datang dengan penampilan rapi ke kantor imigrasi Kanim I Tangerang beserta semua data-data asli hasil kerja saya kemarin beserta resi pembayaran BNi’46 juga materai 6000 sebanyak 2 buah.
Di kantor imigrasi ternyata saya masih HARUS membeli formulir lagi secara GRATIS dan kemudian mengisi data-data, menandatangani Surat Pernyataan dan melampirkan semua fotokopi data-data asli saya secara lengkap. Kemudian dimasukkan ke dalam map yang sudah disediakan.
Keterangan gambar :
- Dari pintu masuk saya langsung melihat sebelah kiri ada petugas CUSTUMER CARE yang mengumpulkan map-map yang sudah siap.
- Taruh berkas yang siap di loket ini. Lalu kita duduk manis.
- Nanti ada petugas yang duduk di loket tersebut dan memberikan kita nomor untuk antri memasukkan permohonan berkas di loket permohonan.
- Tempat duduk antrian sambil menunggu giliran dipanggil melalui monitor televisi.
- Ini adalah monitor televisi yang memberitahukan nomor antrian di setiap loket.
Saat nomor antrian dipanggil saya maju dan memasukkan map berkas permohonan saya di loket ini :
Di loket tersebut saya diberikan tanda terima permohonan seperti ini :
Tanda terima ini tidak boleh hilang karena memiliki 2 (dua) manfaat :
- Untuk mendapatkan nomor antrian foto, sidik jari dan wawancara
- Untuk mendapatkan nomor antrian pengambilan paspor sudah jadi.
Tanda terima tersebut harus di scan di mesin yang terletak di samping loket permohonan dan di depan bangku antrian ini seperti berikut :
Scan tanda terima yang pada bagian bawah mesin yang ada lampu biru seperti yang di contohkan di atas sehingga mesin disebelahnya bisa mencetak nomor antrian untuk foto, sidik jari dan wawancara.
Step berikutnya menuju loket foto, sidik jari dan wawancara dan duduk manis sambil menunggu nomor antrian dipanggil.
Begitu nomor dipanggil saya dipersilakan duduk di kursi yang disiapkan untuk foto dan mendengarkan aba-aba dan shot! Foto selesai.. Berikutnya sidik jari, 10 jari kemudian di tempel di mesin khusus dan… Done! Selesai proses tersebut saya diminta lagi duduk di bangku antrian untuk wawancara.
Pada saat wawancara saya ditanya data-data sesuai berkas yang saya lampirkan, berikut alasan mengapa saya membuat paspor. Namun ada hal penting yang tidak boleh lupa untuk mengkonfirmasi data tersebut sehingga saat pencetakan data-data pemilik paspor terhindar dari kesalahan.
Step di atas adalah akhir dari rangkaian kegiatan saya dan saya akan kembali 4 (empat) hari kerja berikutnya untuk mengambil paspor saya yang sudah jadi.
Mengurus paspor tidak sulit lagi meski kita tidak menggunakan jasa biro jasa, bahkan untuk wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dimungkinkan paspor jadi 1 (satu) hari kerja. Terima kasih untuk Keluarga Besar Dirjen Imigrasi Republik Indonesia yang terus meningkatkan kinerjanya.
Semoga apa yang saya bagikan berguna untuk pembaca.
Salam hangat,
kei
June 7, 2013 at 7:57 am
Kei kalau misal aku pas pulang mau bikin paspor baru (krn habis masa berlaku), nah aku kan ga kerja, trus bgm tuh surat ket. kerjanya? :D.
LikeLike
June 8, 2013 at 1:18 am
Pa kbr Say…
Saran aku km mending urus di Jerman aja biar lbh cepat dan gampang deh…
Mudah kok. Km klik link Dirjen Imigrasi itu aja http://www.imigrasi.go.id/ pilih menu HUBUNGI KAMI —- PERWAKILAN KONSULAT IMIGRASI DI LUAR NEGERI
LikeLike
June 10, 2013 at 11:20 pm
Baik say.. jd mending urus di Jerman ya. Sipp deh ;).
LikeLike