Airport Tax Naik Mulai 1 April 2014
Ada info penting dari PT Angkasa Pura I tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) berdasar surat edaran nomor AP-I.1370/KB.02.02/2014/PD-B tertanggal 25 Maret 2014 yang ditandatangani Dirut PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo menyatakan mulai tanggal 1 April 2014 PT Angkasa Pura I akan menerapkan tarif layanan baru di lima bandara yang berada dalam pengelolaan BUMN Perhubungan tersebut.
Perubahan tarif tersebut diberlakukan pada bandara :
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan ketentuan untuk domestik Rp 75.000 dan Internasional Rp 200.000
- Bandara Juanda, Surabaya dengan ketentuan untuk domestik Rp 75.000 dan Internasional Rp 200.000
- Bandara Sepinggan, Balikpapan dengan ketentuan untuk domestik Rp 75.000 dan Internasional Rp 200.000
- Bandara Sultan Hasanuddin, Ujung Pandang dengan ketentuan untuk domestik Rp 50.000 dan Internasional Rp 150.000
- Bandara Lombok, Mataram dengan ketentuan untuk domestik Rp 45.000 dan Internasional Rp 150.000
Catatan : Khusus untuk tarif Airport Tax penerbangan domestik di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Denpasar baru akan berlaku pada 1 Agustus 2014 sebesar Rp 75.000 per penumpang untuk penerbangan domestik dan Rp 200.000 untuk penerbangan internasional.
Dan… ada kemungkinan bandara-bandara lain akan segera menyusul seperti :
- Bandara Kualanamu, Medan yang saat ini airport tax domestiknya sebesar Rp 35.000
- Bandara Sultan Syarif Kasim II,Pekanbaru yang saat ini airport tax domestiknya sebesar Rp 30.000
- Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau yang saat ini airport tax domestiknya sebesar Rp 25.000
Bagaimana kondisi di lapangan? Boleh di bagi cerita kalian di sini yaaa….
Semoga informasi ini bermanfaat.
Salam hangat,
kei
March 29, 2014 at 7:40 am
Ya ampunn bukannya dihapuskan ko malah jadi naik 😦 .
LikeLike
March 31, 2014 at 12:58 am
*Scroll scroll* oh tidak ada berita soal CGK .. *amin* #ehbelumtentu
LikeLike